Pusat Layanan Publik

Informasi syarat pengurusan dokumen administrasi warga desa

Kependudukan

Persyaratan Utama:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Minimal berusia 17 tahun
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika KTP hilang)

  • Fotokopi KTP & KK asli
  • Surat Pengantar RT/RW

Pertanahan

Penjual & Pembeli wajib hadir di Kantor Desa.
  • Sertifikat Tanah Asli / Petok D
  • Fotokopi KTP & KK Penjual dan Pembeli
  • Bukti Lunas PBB tahun terakhir

Keterangan Usaha

  • Fotokopi KTP & KK Pemohon
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Foto tempat usaha

Kesehatan & Sosial

  • Fotokopi KTP & KK
  • Surat Pengantar RT/RW (Keterangan Tidak Mampu)
  • Surat pernyataan bermaterai 10.000
Butuh bantuan lebih lanjut?

Hubungi admin desa melalui WhatsApp.